LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%. ????Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%

Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025.

Saat ini, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum berada di level 4,25%, sedangkan di BPR sebesar 6,75%. Sementara itu, untuk simpanan valas di bank umum, tingkat bunga ditetapkan sebesar 2,25%. TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas keuangan.

“Keputusan untuk mempertahankan TBP dilakukan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika pasar global,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Ekonomi Domestik dan Stabilitas Perbankan
Purbaya juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi domestik menunjukkan kinerja positif, seperti terlihat pada Purchasing Managers Index (PMI) yang kembali berada di zona ekspansi di angka 51,2 pada Desember 2024.

“Indeks Penjualan Riil (IPR) juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,0% year-on-year (yoy), sementara Indeks Ekspektasi Konsumen mencapai zona optimis di angka 115,5,” jelasnya.

Selain itu, industri perbankan juga terus menunjukkan perbaikan. Hingga Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,48% yoy.

“Kinerja perbankan yang solid ini ditopang oleh rasio permodalan yang tinggi, yaitu 26,68%, dan likuiditas yang cukup memadai,” tambah Purbaya.

Penjaminan Simpanan Nasabah
Dalam upayanya melindungi simpanan nasabah, LPS menjamin setiap rekening hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Data menunjukkan bahwa 99,94% rekening bank umum dan 99,98% rekening BPR/BPRS di Indonesia masuk dalam cakupan penjaminan ini.

“Nilai cakupan tersebut jauh di atas rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) yang hanya mencapai 80%,” ungkapnya.

Imbauan kepada Perbankan
LPS juga mencatat tren penurunan suku bunga simpanan. Suku Bunga Simpanan (SBP) pada Desember 2024 turun sebesar 5 basis poin (bps) menjadi 3,53%, sementara SBP valas turun 8 bps menjadi 2,06%. Tren ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang memangkas suku bunga acuan.

Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah. “Bank wajib menempatkan informasi mengenai TBP di lokasi yang mudah diakses nasabah atau melalui media komunikasi resmi bank. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memperkuat perlindungan dana mereka,” pungkasnya. (ted)