Anggota DPRD Lombok Tengah diberhentikan sementara terkait pidana
Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial LN ...
Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial LN diberhentikan sementara, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum pemalsuan ijazah paket C dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
"Dia (LN) diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdhan di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan Badan Kehormatan telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD Lombok Tengah oleh LN.
"Pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1), BK memiliki salah satu tugas melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan dalam rapat paripurna," katanya.
Terhadap pendapat yang menilai BK terlalu cepat dalam mengumpulkan pemberhentian sementara? Ia mengatakan apa yang dilakukan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika merujuk Pasal 117 PP 13 Tahun 2028, setelah 7 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati.
"Pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak tanggal anggota DPRD tersebut ditetapkan jadi terdakwa," katanya.
Ia mengatakan anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN telah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Kemudian terhadap klarifikasi terhadap LN dan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan pemalsuan ijazah dalam persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.pada Pemilu 2024.
"BK tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna Internal dengan agenda penyampaian keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait hasil penyelidikan, verifikasi, dan klasifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD Lombok Tengah, Selasa (22/01)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah H Ahkam menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan asas keadilan, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang ditemukan.
Berdasarkan hasil verifikasi, BK menemukan adanya bukti-bukti yang menguatkan bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025