Menteri Nusron Akui Ada 280 Bidang di Area Pagar Laut Bersertifikat, Ini Nama Pemiliknya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa wilayah laut yang dikelilingi pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa wilayah laut yang dikelilingi di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat tanah. Menurut dia, di wilayah laut itu terdapat 280 bidang tanah yang memiliki sertifikat.
Menurut dia, ratusan bidang tanah itu memiliki sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (SHGB). Sementara belasan bidang tanah memiliki sertifikat dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
"Kami mengakui, kami membenarkan, ada sertifikat di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ia menyebutkan, total ada 263 bidang tanah yang memiliki SHGB. Sebanyak 234 bidang tanah memiliki SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang tanah atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 yang memiliki sertifikat SHM.
Nusron mengakui, ratusan bidang tanah itu berada di wilayah laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal itu sesuai dengan hasil pengecekan di situs Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya, dari mana, siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, administrasi hukum umum untuk ngecek di dalam aktanya," kata Nusron.
Sebelumnya, wilayah laut di Kabupaten Tangerang dilaporkan memiliki SHGB. Hal itu terungkap dalam situs Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan pantauan Republika di situs Bhumi pada Ahad (19/1/2025), wilayah laut yang dipagari dengan bambu itu telah memiliki HGB. Padahal, ketika dilihat dari aplikasi Google Maps, wilayah tersebut masih merupakan laut.
Wilayah laut itu sudah terbagi dalam beberapa blok dengan status HGB. Adapun luasan area masing-masing blok berkisar belasan ribu meter persegi dengan nomor induk berusaha (NIB) yang berbeda-beda.
Loading...