Bagaimana Nasib TikTok? Trump Tandatangani Kebijakan Khusus Terkait Tiktok

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan aplikasi TikTok selama 75 hari di Amerika Serikat untuk menghindari penutupan mendadak dari platform yang "digunakan jutaan...

Bagaimana Nasib TikTok? Trump Tandatangani Kebijakan Khusus Terkait Tiktok

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Donald telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan aplikasi selama 75 hari di Serikat untuk menghindari penutupan mendadak dari platform yang "digunakan jutaan warga Amerika."

Perintah itu juga menyatakan penangguhan dilakukan untuk memberi kesempatan pemerintahan Trump guna menentukan langkah tepat dalam melindungi keamanan nasional.

Pada Ahad (19/1), Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda pelaksanaan larangan TikTok setelah pelantikannya pada 20 Januari.

Trump mengusulkan aplikasi populer tersebut dijalankan oleh usaha patungan, di mana AS memiliki 50 persen saham, sedangkan sisanya dikelola oleh pemilik saat ini atau pemilik baru.

"Saya menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun dalam menerapkan Undang-Undang selama periode 75 hari sejak hari ini," demikian bunyi perintah yang dirilis Gedung Putih, Senin.

Pada 17 Januari, Mahkamah Agung dengan suara bulat mendukung undang-undang yang melarang aplikasi berbagi video milik perusahaan China itu di AS atas dasar keamanan nasional.

Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib jaringan media sosial tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan Trump mengingat kerangka waktu penerapan larangan tersebut.

TikTok adalah aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance. Aplikasi ini dirilis pada 2018.

Jaringan media sosial tersebut berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS, yang khawatir Pemerintah China dapat meminta data pengguna atau menggunakan aplikasi itu untuk menyebarkan propaganda.

Perusahaan pemilik TikTok telah berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekhawatiran ini. TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.

Pemerintah China berharap pemerintahan Amerika Serikat tetap mengizinkan media sosial TikTok beroperasi di AS karena berdampak positif bagi perekonomian.

"TikTok telah beroperasi di AS selama bertahun-tahun dan sangat populer di kalangan pengguna Amerika. TikTok telah memainkan peran positif dalam meningkatkan lapangan kerja dan konsumsi di AS," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Senin (20/1).

TikTok sebelumnya mengumumkan bahwa mereka tidak lagi dapat diakses bagi pengguna di AS pada Minggu (19/1) pagi, tapi pada hari yang sama media sosial asal Tiongkok itu juga mengumumkan sedang memulihkan layanan bagi pengguna di Amerika Serikat setelah mendapat jaminan dari Presiden AS Donald Trump. Sebelumnya, layanan berbagi video pendek itu juga tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

"Kami berharap AS akan sungguh-sungguh mendengarkan suara akal sehat dan menyediakan lingkungan bisnis yang terbuka, adil, jujur, dan tidak diskriminatif bagi entitas pasar dari semua negara," tambah Mao Ning.

Terkait tindakan seperti pengoperasian dan akuisisi bisnis, Mao Ning menyebut tindakan itu harus diputuskan secara independen oleh perusahaan sesuai dengan prinsip pasar.

"Jika melibatkan perusahaan China, hukum dan peraturan China harus dipatuhi," ungkap Mao Ning.

Mao Ning menegaskan selama ini TikTok telah beroperasi di AS selama bertahun-tahun dan mematuhi hukum dan peraturan AS, tidak pernah membahayakan keamanan nasional AS, dan disukai oleh banyak pengguna Amerika.

"Kami percaya bahwa perusahaan internet perlu mematuhi hukum dan peraturan setempat. Mengenai pemerintah China, kami sangat mementingkan privasi dan keamanan data serta melindunginya sesuai dengan hukum, kami juga tidak pernah meminta dan tidak akan pernah meminta perusahaan atau individu mana pun untuk mengumpulkan atau menyediakan data yang berlokasi di luar negeri yang melanggar hukum setempat," tegas Mao Ning.

sumber : Antara