OJK Terbitkan POJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang pemeringkat kredit alternatif (PKA). Penerbitan aturan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan model...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang pemeringkat kredit alternatif (PKA). Penerbitan aturan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan model bisnis PKA atau innovative credit scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.
“Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan,” tulis dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).
Dijelaskan bahwa dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan. Serta dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
OJK menyatakan terus berkomitmen mendukung inovasi di sektor PKA, sembari memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.
“Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce),” terangnya.
Kehadiran PKA disebut membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM. Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.
Penerbitan POJK 29/2024 tersebut diketahui merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.
Dalam POJK itu diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.