Ahmad Luthfi-Taj Yasin Hargai Keputusan Kubu Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK
Ahmad Luthfi-Taj Yasin berharap seteah pencabutan gugatan ini, kondisi Jawa Tengah lebih guyub.
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut dua (Luthfi-Yasin) menghargai keputusan paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) yang mencabut gugatan di MK. Kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, berharap dengan dicabutnya gugatan ini, situasi di Jawa Tengah bisa lebih guyub.
“Tentu kami sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua, pak Andika Perkasa dan pak Hendrar Prihadi,” ujar Hamdan ketika ditemui selepas sidang lanjutan sengketa pilgub Jawa Tengah di MK, Senin, 20 Januari 2025.
Hamdan mengatakan dengan diterimanya permohonan pencabutan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah oleh MK, maka segala proses maupun tahapan yang ada sudah selesai. Selanjutnya, kata Hamdan, pihaknya menunggu keluarnya ketetapan dari MK terkait dengan dicabutnya gugatan tersebut.
“Secara resmi selesailah sebenarnya perkara ini. Tinggal kita menunggu penetapan resmi dari Mahkamah Konstusi,” kata Hamdan.
Diterimanya pencabutan gugatan sengketa tersebut di MK, secara tidak langsung juga menjadikan Ahmad Luhfi-Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih. Sehingga, menurut Hamdan, perbedaan pilihan politik selama pilkada lalu sudah sebaiknya diakhiri.
“Ahmad Luthfi adalah gubernurnya seluruh masyarakat Jawa Tengah, baik yang memilih atau yang tidak memilih beliau,” kata mantan Ketua MK tersebut.
Kubu Andika-Hendi telah membacakan langsung permohonan pencabutan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah di depan hakim MK pada Panel I. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dikarenakan Andika-Hendi ingin menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Jawa Tengah.
“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” kata Mulyadi dalam sidang, Senin.
Permohonan pencabutan tersebut kemudian diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.