Kemenperin pantau ketersediaan bahan baku produksi Sritex

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bakal memantau terkait ketersediaan bahan baku PT Sritex yang ...

Kemenperin pantau ketersediaan bahan baku produksi Sritex
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bakal memantau terkait ketersediaan bahan baku PT Sritex yang sebelumnya dinyatakan oleh pihak perusahaan tekstil itu hanya tersisa untuk tiga minggu produksi.

 

"Kita akan pantau," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza ditemui di Jakarta, Kamis.

 

Adapun disampaikan Wamenperin, pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Sritex untuk tindakan lebih lanjut.

 

"Masih menunggu hasil kasasi," ujar dia.

 

Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyatakan bahan baku yang dibutuhkan oleh Sritex saat ini masih dalam proses importasi. Hal itu karena ketika perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dinyatakan pailit, akses ke zona berikat sempat dibekukan.

 

"Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif atau apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya. Nah untuk itu ketika udah dibekukan, kita ada proses untuk membuka kembali," kata dia.

 

Sebelumnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.

 

"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (14/11).

 

Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024