Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tingkatkan Status KEK Lido Jadi Penyelidikan
Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido menjadi penyelidikan.
![Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tingkatkan Status KEK Lido Jadi Penyelidikan](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/01/2025_02_01-15_07_00_f572f9b1-e081-11ef-9aac-07983bf3bef5_960x640_thumb.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan status pengawasan terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido menjadi penyelidikan.Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Terkhusus untuk Lido menjelaskan bahwa dalam waktu segera kami akan naikkan statusnya dari pengawasan menjadi penyelidikan dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan ke penyelidikan,” ujar Hanif dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (13/2).
Hanif mengatakan pembangunan KEK Lido dilakukan tanpa memenuhi salah satu prosedur yang ada yaitu dokumen lingkungan. Kegiatan persetujuan lingkungan yang dapat ditunjukan hanya dokumen pada tahun 2016 dengan nama Lido Nirwana Parhyangan. Dengan peralihan pengelola maka seharusnya perlu dilakukan perubahan dokumen lingkungan kepada PT MNC Land Lido.
“Jadi benar-benar dokumen lingkungannya tidak ada untuk bangunan sebesar itu, beberapa teguran telah dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2).
Hanif mengatakan keputusan ini diambil setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan.
Pelanggaran tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hanif mengatakan hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif.
PT MNC Land Lido merupakan entitas yang terafiliasi dengan PT MNC Land Tbk (KPIG), yang mayoritas sahamnya dikendalikan Harry Tanoesudibjo (Hary Tanoe). Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.