Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengaku menolak uang yang sengaja diberikan oleh pengacara terkait perkara vonis bebas .
Siswanto mengatakan, uang itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam , Sepyoni Nur Khalida.
Pernyataan itu ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim , Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara .
Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari .
"Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor 'pak Sis berhenti' gitu 'kenapa?' cuma 'pak ada titipan dari Bu Lisa," ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.
Baca juga:
Lebih jauh, pada saat itu mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.
Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.
"Saya langsung 'gak usah' gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang," jelasnya.
"Saudara tolak?," tanya Jaksa.
"Saya tolak," pungkas .
Adapun sebelumnya sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.
Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.
Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua itu diberikan pengacara melalui Hakim Erintuah Damanik.