Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kata Tessa, tim biro hukum KPK sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak hadir di sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan hari ini.

Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi.

Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

“Biro Hukum telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. 

Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Baik dengan demikian sidang perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang.

Disinggung Tim Hasto

Kuasa hukum, Maqdir Ismail angkat bicara soal ketidakhadiran pada sidang perdana gugatan kliennya. 

Maqdir mengatakan dirinya enggan untuk berprasangka buruk atas ketidakhadiran tersebut. 

"Saya kira begini kita jangan berprasangka buruk terhadap . Mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).