Kesaksian Soal Pengumpulan Dana Pilpres di Kemenhub, Ketua KPK Pastikan Belum Panggil Budi Karya
Ketua KPK menyatakan pemanggilan terhadap Budi Karya soal pengumpulan dana pilpres tak bisa hanya didasarkan omongan semata.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa ada proses yang harus ditempuh sebelum memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perhubungan Sumadi, yang namanya muncul pada sidang perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Setyo menjelaskan bahwa dalam prosesnya, laporan pengembangan penyidikan atau laporan pengembangan dari penuntutan akan diajukan apabila keterangan saksi pada saat proses persidangan memang signifikan dengan bukti-bukti yang lain.
"Enggak hanya sekedar orang ngomong seperti itu, kemudian langsung serta merta," kata dia saat ditemui di Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januarin2025.
Jenderal polisi bintang tiga ini berujar bahwa semua keteranga saksi yang ada dipersidangan akan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan dan alat bukti yang sebelumnya sudah didapatkam oleh penyidik.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengungkap adanya perintah dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang guna pemenangan presiden inkumben, Jokowi di Pilpres 2019.
Danto mengatakan, perintah tersebut disampaikan Budi Karya kepada Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides. Budi meminta Zamrides mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar untuk pemenangan pilpres.
Danto menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan dari para pejabat pembuat komitmen di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. Rupanya, aktivitas itu terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," kata dia di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 13 Januari 2025, dinukil dari Antara.
Danto kemudian diperintahkan oleh Menhub Budi Karya untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi. Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah merespons kesaksian anak buahnya di pengadilan soal perintah mengumpulkan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk pemenangan Presiden Joko Widodo yang maju untuk periode kedua dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
mengatakan, dirinya tidak dalam posisi mengomentari pemberitaan tentang pengadilan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 17 Januari 2025. Selain itu, dia menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.