Ketua DPR Desak Pemerintah Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Ketua DPP PDIP itu menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh dimiliki oleh pribadi atau kelompok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RI , menegaskan bahwa pemilik misterius di , Banten, harus segera diungkap ke publik.
Hal ini untuk mencegah kecurigaan-kecurigaan pemilik pagar lau misterius tersebut.
Baca juga:
"Jadi ya segera ungkap milik siapa kenapa bisa seperti itu jadi tidak ada hal hal yang menjadi kecurigaan nanti," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Dikatakan Puan, DPR melalui Komisi IV akan melakukan pengawasan terhadap pagar laut yang membentang 30,15 kilometer di perairan Tangerang itu.
Baca juga:
Ketua DPP PDIP itu menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh dimiliki oleh pribadi atau kelompok.
"Laut (itu) milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara," ucapnya.
"Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi IV RI telah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, pada Kamis (23/1/2025).
Ketua Komisi IV RI Siti Hediati alias Titiek Soeharto menegaskan, sejatinya dalang atau otak dari dibangunnya pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer untuk segera diusut dan diungkap secara transparan.
"Kalau mencari tahu siapa di belakang ini? Saya sih mau secepat-cepatnya tadi saya juga minta secepat-cepatnya," kata Titiek saat ditemui di depan ruang rapat Komisi IV RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hanya saja, Titiek mengakui kalau tugas terhadap pengungkapan itu tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja.
Baca juga:
Oleh karenanya, dia menilai wajar jika memang perlu diberikan tenggat waktu yang cukup agar pemerintah dibantu stakeholder dalam mengungkap secara detail siapa sosok dibalik pembangunan pagar bambu itu.
"Tapi dari kementerian karena ini terkait dengan kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga lain jadi kita beri waktulah pak Menteri mudah-mudahan secepat-cepatnya bisa terungkap siapa yang ada di balik semua ini," ujar dia.