Komisi Yudisial Akui Terkendala Tindaklanjuti Ribuan Laporan Masyarakat Imbas Efisiensi Anggaran
KY sementara ini tidak bisa menindaklanjuti sebagian laporan dan permintaan pemantauan persidangan yang telah diajukan tersebut
![Komisi Yudisial Akui Terkendala Tindaklanjuti Ribuan Laporan Masyarakat Imbas Efisiensi Anggaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-ky-mukti-fajar-nur-dewata-pada-seminar-nasional.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – mengaku terkendala untuk menindaklanjuti ribuan laporan yang masuk dari masyarakat imbas adanya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Juru Bicara , Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, setidaknya terdapat tiga ribu laporan dari masyarakat serta permintaan pemantauan persidangan selama kurun 2024.
"Dari jumlah yang saya sampaikan, KY terima 1.202 laporan, 1.072 tembusan, serta 966 permintaan pemantauan persidangan. Ini tiga ribuan lebih yang ditangani KY," kata Mukti dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).
Jumlah tersebut belum termasuk laporan yang masuk pada tahun 2025, yakni 107 laporan, 75 tembusan, dan 87 permohonan pemantauan persidangan.
Akibatnya, lanjut Mukti, pihaknya untuk sementara ini tidak bisa menindaklanjuti sebagian laporan dan permintaan pemantauan persidangan yang telah diajukan tersebut.
Baca juga:
"Seperti kita ketahui bersama, adanya untuk sementara penanganan belum bisa sepenuhnya ditindaklanjuti," jelasnya.
Mukti menerangkan, hal itu akan terjadi sambil pihaknya menunggu kepastian dari pemerintah perihal permintaan penambahan anggaran yang telah diajukan.
Permintaan penambahan ini, kata Mukti, sejatinya juga telah pihaknya ajukan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI beberapa hari lalu.
"Semoga dari situ KY dapat penambahan dana agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.
Terancam Tak Bisa Selenggarakan Seleksi Calon Hakim
Agung
Sebelumnya, KY juga berpotensi tidak bisa menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad-hoc imbas pemangkasan anggaran sebesar 54 persen.
Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya tidak dapat menyelenggarakan seleksi hakim agung 2025. Itu lantaran adanya kebijakan oleh pemerintah.
"Sehubungan dengan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc HAM pada MA (Mahkamah Agung) untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
KY mengatakan hal tersebut untuk menjawab surat dari Mahkamah Agung kepada KY agar seleksi calon hakim agung 2025 digelar.
Dalam surat tersebut, MA menyebutkan ada kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 16 orang.
Baca juga:
"Yang terdiri dari 5 orang hakim agung kamar pidana, 2 orang hakim agung kamar perdata, 2 orang hakim agung kamar agama, 1 orang hakim agung kamar militer, 1 orang hakim agung kamar TUN, 5 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak, di samping itu juga 3 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung," ujar Taufiq.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya terkena pemotongan anggaran sebesar 54 persen untuk .
"Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait," kata Mukti.
"Semoga apabila terpenuhi, maka insyaAllah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 di mana berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan bisa segera dilakukan," tandas dia. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadan)