KPK Diminta Kembangkan Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung penggeledahan di rumah kediaman HP di Palembang, Sumatera Selatan. Ia meminta penyidik KPK mendalami barang
![KPK Diminta Kembangkan Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Unjuk-rasa-demo-mahasiswa-terkait-kasus-retrofit-PLTU-Bukit-Asam-di-KPK.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan sistem sootblowing .
Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan yang menggelar aksi di Gedung Merah Putih dan memasukkan pengaduan ke lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (12/2/2025) siang.
“Keterangan dari penyidik bahkan sudah menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti yang disita. Tuntutan kami adalah hasil dari penggeledahan tersebut disampaikan kepada publik," ujar Koordinator Aksi Januar Eka di lokasi.
"Ketika ditemukan beberapa bukti baru maka segera ditetapkan bahwa Hengky Pribadi terlibat di dalam kasus tersebut," lanjut dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Januar mengatakan pekerjaan yang diduga dikorupsi adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Ia menduga HP menerima manfaat dari proyek tersebut.
Merangkum persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan tiga orang terdakwa, Januar mengungkapkan sejumlah poin penting yang muncul berkaitan dengan sosok HP.
Pertama, dalam mengerjakan proyek tersebut, HP menggunakan beberapa perusahaan seperti PT HJM, PT TEI, PT LLI dan CV ML. PT TEI dan PT HJM disebut dia memiliki hubungan keluarga.
Januar menyebut HP merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek dengan nilai per pekerjaan yang besar.
“Kami berharap KPK tetap menjaga integritasnya dalam penegakan hukum agar tidak tebang pilih. Jadi, tidak hanya cukup di tiga nama ini saja (terdakwa yang sedang diadili). Jika memang ditemukan bukti baru dan memang beberapa saksi menyebut keterlibatan Hengky Pribadi, segera tetapkan sebagai tersangka," tutur Januar.
Baca juga:
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung penggeledahan di rumah kediaman HP di Palembang, Sumatera Selatan. Ia meminta penyidik mendalami barang bukti sejumlah dokumen keuangan proyek yang telah dilakukan penyitaan.
"Di salah satu dokumen proyek ini ada tanda tangan Hengky Pribadi, ada paraf Hengky Pribadi, salah satunya mengenai berita acara penggeledahan. Artinya jelas, hasil dari ini publik menunggu. Ketika ditemukan barang bukti baru, maka sampaikan. Ketika itu cukup, maka tetapkan sebagai tersangka atau proses hukum lainnya," kata Januar.
Dengan segala temuan tersebut, Januar meminta dan mendesak untuk bersikap profesional dengan tidak menerapkan hukum tebang pilih.
“Kami akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari RI dengan serius agar semua proses hukum berjalan dengan transparan agar mendapat putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa sesuai dengan tanggung jawab dari masing-masing terdakwa,” ucap Januar.
Sebelumnya, telah memproses hukum tiga orang tersangka yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka ialah Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp26,9 miliar terkait pekerjaan sistem sootblowing .