KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjoskemarno
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2).
Penggeledahan rumah Japto diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). "Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Rumah Saudara JS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (5/2).
Kendati demikian, Tessa belum mengungkapkan lebih rinci terkait penggeledahan serta kaitan Japto dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dalam penggeledahan yang dilakukan Selasa (4/2) itu, penyidik menyita barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam.
Dalam perkara ini, Rita dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai Rp 110.720.440.000 yang didapatnya selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Atas perbuatannya, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara. Rita juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi juga menggeledah sejumlah tempat dan menyita uang senilai Rp 8,7 miliar hingga ratusan kendaraan. KPK juga telah menyita uang dengan total Rp 476 miliar dari sejumlah rekening.