KPK Masih Koordinasi dengan Kemenkum, Kejaksaan, Kepolisian Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.

KPK Masih Koordinasi dengan Kemenkum, Kejaksaan, Kepolisian Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan teranyar terkait proses buronan kasus korupsi e-KTP, , dari .

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.

Baca juga:

"Ya, masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan dan kepolisian untuk bisa memastikan yang bersangkutan terpenuhi syarat-syarat yang diminta oleh negara ," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (11/2/2025).

Untuk saat ini, kata Tessa, proses terus berjalan. Harapannya dapat dipulangkan ke Tanah Air.

"Harapannya sebagai yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara PT (Paulus Tannos) dapat dipulangkan sebelum batas waktu 45 hari," katanya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, , merupakan buronan di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

Baca juga:

Dia kemudian menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran , ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian pun berakhir di awal tahun ini. 

Tannos ditangkap di oleh lembaga antikorupsi , Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan pada 17 Januari 2025.

Saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan .

Sesuai perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat .