Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan
pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pilkada
ulang meski anggaran akibat kotak kosong menang belum diusulkan
oleh 37 daerah."Informasi dari teman-teman di 37 daerah,
anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu
penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,"
kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.Ia mengatakan
pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan
Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
dijalankan."Sebagaimana komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini
Kemendagri pernah menyampaikan bahwa berkenaan dengan tindak
lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah sangat support dan
apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan, itu jadi
prioritas utama," ujarnya.Selain itu, dia menyampaikan mekanisme
pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti
biasanya."Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon
yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc,
dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2
Tahun 2024," tambah Idham.Idham menambahkan sosialisasi juga
tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada
ulang."Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," jelasnya.Sebagai
informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu
pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom
kosong.MK memutuskan KPU harus menggelar Pilkada ulang paling
lambat pada 27 November 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang
perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada
Kamis (14/11).MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016
harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama
satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024."Maka, kepala
daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil
pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai
dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya,
sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap
Ketua MK, Suhartoyo.MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait
pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari pilkada
ulang.Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah
terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang
dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional pada
2029.
Baca juga: Baca juga:
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024