Kritik Pengusutan Kasus Pagar Laut, Mahfud: Sasar Korupsinya Bukan Cuma Pemalsuan Girik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten. Oleh karena...

Kritik Pengusutan Kasus Pagar Laut, Mahfud: Sasar Korupsinya Bukan Cuma Pemalsuan Girik

Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi dalam Tangerang, Banten. Oleh karena itu, dia meminta pihak berwajib untuk memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi-kolusi karena membahayakan negara.

"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa) itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi," katanya, menambahkan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan penyelidikan kasus ke arah pemalsuan dokumen tidak perlu dilakukan lantaran hal tersebut akan terungkap dengan sendirinya jika penyelidikan difokuskan ke arah korupsi-kolusi. "Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap)," tutur Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

“Kami sudah memeriksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara. “Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

sumber : Antara