Kronologi Penipuan Deepfake AI Catut Prabowo, Modus Tawarkan Bantuan, Pelaku Cantumkan Nomor WA

Kronologi penipuan pakai Deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara, modus pura-pura tawarkan bantuan pemerintah.

Kronologi Penipuan Deepfake AI Catut Prabowo, Modus Tawarkan Bantuan, Pelaku Cantumkan Nomor WA

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi sindikat penipuan menggunakan aplikasi AI yang mengatasnamakan pejabat negara.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengumumkan pelaku penipuan pakai AI, yakni berinisial AM. 

AMA (29) ditangkap di Kabupaten Tengah, Provinsi , pada 16 Januari 2024.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, nomor LP/A/3/I/ 2025, SPKT, Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM Polri, tanggal 14 Januari 2025.

Tersangka dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

AMA terancam pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Selain itu, Bareskrim Polri masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan dan pejabat lainnya.

Kronologi Penipuan Catut Prabowo Dibongkar Polisi

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pelaku menggunakan wajah Prabowo untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lantas, tersangka membuat dan menyebarluaskan video AI ke media sosial.

Hal tersebut, ditegaskan Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

"Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Deepfake AI ke berbagai platform media sosial," katanya. 

Baca juga:

Modusnya tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban menghubunginya.

Kemudian, korban diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.

“Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan, setelah itu diminta membayar administrasi."