Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Patra Zen optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Hasto Kristiyanto. 

Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) , Patra Zen mengatakan pihaknya optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. 

Patra menjelaskan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum. 

Baca juga:

"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di , Rabu (12/2/2025). 

Ia menerangkan penetapan tersangka oleh dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti. 

Kedua, alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. 

"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya. 

Alasan ketiga dijelaskan Patra, penyidik tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan menjadi tersangka. 

"Ini perjuangan bukan hanya untuk Pak Hasto. Ahli sampaikan bahwa KUHP dan Pasal 44 KPK harus dibaca bukan memberikan kewenangan kepada penyidik. Tapi juga mengandung perlindungan terhadap hak asasi manusia," jelasnya. 

Baca juga:

"Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk tidak boleh sewenang-wenang," tandasnya. 

Untuk diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. 

SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan.
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan bakal digelar Kamis (13/2/2025) sore. 

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Djuyamto di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu (12/2/2025). 

Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh .