Bisnis Perusahaan Integrator Rugikan Peternak Kecil, DPR Minta Mentan Segera Turun Tangan

Praktik monopoli bisinis yang dijalankan perusahaan peternakan integrator selama ini mematikan usaha peternak ayam rakyat.

Bisnis Perusahaan Integrator Rugikan Peternak Kecil, DPR Minta Mentan Segera Turun Tangan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Ahmad Yohan meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman segera turun tangan menyikapi monopoli perusahaan an integrator yang mematikan usaha ayam rakyat.

Perusahaan an integrator merujuk kepada perusahaan besar yang menguasai industri perunggasan dari hulu sampai hilir seperti DOC (Day Old Chick), pakan, vaksin, an budidaya, pemotongan, sampai olahan.

Hal ini membuat rakyat atau mandiri sulit bersaing karena harga dan pasokan sangat dikendalikan oleh perusahaan an integrator. 

Harga ayam yang dijual oleh juga dijual di pasar mandiri. Padahal para rakyat ini membeli pakan, anakan ayam, vaksin dan obat dari tersebut. 

“Mentan harus segera bertindak untuk melindungi para ayam rakyat yang semakin terhimpit oleh monopoli . Para ayam ini bisa mati bila Mentan tidak segera bertindak,” kata Yohan dalam pernyataannya, Kamis(13/2/2025).

Politisi PAN ini menyatakan, keberpihakan Kementerian Pertanian jangan hanya terhadap perusahaan besar, para rakyat yang sebagian besar pelaku usaha mikro dan menengah juga wajib dilindungi.

“Para rakyat ini yang menghidupkan perekonomian di desa-desa, dan membuka laparangan pekerjaan. Jangan diabaikan peran mereka. Kalau mereka mati, perekonomian di desa mandek dan pengangguran akan tinggi,” papar Yohan.

Menurut Yohan, Kementerian Pertanian (Kementan) harus segera melindungi para peternak rakyat dari monopoli perusahaan peternakan integrator. Kementan, kata Yohan, juga harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang memonopoli peternakan ayam.

Baca juga:

“Jangan biarkan para ayam ini bertarung sendiri menghadapi . Mereka tentu akan kalah dan akhirnya mati. Segera lindungi mereka, dan harus tegas kalau ada yang menyalahi aturan,” ucap Yohan.

Dia meminta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi untuk secara tegas dilaksanakan sesuai aturan.

“Saya mendengar dari para rakyat, Permentan 10/2024 ini baru bisa dilaksanakan pada 2027. Kalau benar begitu, maka jangan menunggu tahun 2027."

"Kalau menunggu sampai 2027, para peternak ayam rakyat atau mandiri itu bisa mati semua. Sekarang aja mereka sekarat, apalagi menunggu sampai 2027,” kata Yohan.

Baca juga:

Presidium MN KAHMI ini juga menyampaikan Permentan 10/2024 harus tegas mengawasi dan memberi sanksi terhadap yang masuk ke pasar hingga di atas 50 persen.

Sebelumnya, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) mengungkapkan kondisi ayam mandiri saat ini dalam keadaan yang semakin terdesak dengan adanya . Perusahaan integrator menguasai 80 persen pasar. 

Keluhan mereka sudah disampaikan berulang kali sejak 2019. Pada 2023 pun mereka telah menyampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI.