Kuasa Hukum Sebut Perayaan Natal Hasto Kristiyanto Terganggu Imbas Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Ronny Talapessy menyebut perayaan Natal Hasto Kristiyanto bersama keluarga terganggu imbas penetapan tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.

Kuasa Hukum Sebut Perayaan Natal Hasto Kristiyanto Terganggu Imbas Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP , Ronny Talapessy menyebut perayaan kliennya bersama keluarga terganggu imbas penetapan tersangka kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh pada 24 Desember 2024 atau sehari sebelum perayaan 25 Desember 2024.

Adapun hal itu dikatakan Ronny saat membacakan berkas permohonan kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ronny menjelaskan, terganggunya perayaan Hasto bersama keluarganya akibat adanya pemberitaan tentang penetapan tersangka oleh yang diumumkan sehari sebelum .

"Pemberitaan ini bahkan mengalahkan pemberitaan Hari Raya yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya pemohon saat Hari bersama keluarga," kata Ronny.

Padahal menurut Ronny, perayaan hari raya umat Kristiani itu sejatinya memiliki pesan kedamaian namun justru menjadi gaduh akibat penetapan tersangka tersebut.

Baca juga:

"Seperti yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," pungkasnya.

KPK Dinilai Sewenang-Wenang

Dalam praperadilan tersebut tim hukum Hasto lainnya yakni juga mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto oleh .

Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

Baca juga:

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.