MK Pastikan Pencalonan Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos di Pilgub Maluku Utara tak Langgar Aturan

MK tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama. 

MK Pastikan Pencalonan Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos di Pilgub Maluku Utara tak Langgar Aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur , Muhammad Kasuba dan Basri Salama. 

Gugatan itu berkaitan dengan pencalonan yang menggantikan suaminya, , setelah meninggal.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, KPU telah mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sherly sebagai calon gubernur pengganti. 

Pemeriksaan kesehatan pun dilakukan sesuai aturan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

Hal itu disebut Arief membuktikan tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.

Baca juga:

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan dan menyatakan bahwa pengusulan Sherly sebagai calon gubernur tidak melanggar aturan.

Sebagai informasi, pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan hasil Pilgub 2024 dan mendiskualifikasi . 

Mereka juga meminta pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan -Sarbin Sehe. 

Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut.