Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Bukan Untuk Gantikan Manusia
Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - secara resmi meluncurkan (AI) dalam pada Jumat (24/1/2025).
Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Nomor: 1/Peraturan-DP/I/2025 Tentang dalam .
Ketua mengatakan pedoman tersebut adalah bagian penting dari (KEJ) guna mengikuti perkembangan teknologi termasuk teknologi yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers di Tanah Air.
Ia menjelaskan proses penyusunan perdoman ini melibatkan seluruh konstituen selama sekira enam bulan terakhir melalui diskusi dengan berbagai narasumber, baik itu unsur perguruan tinggi, platform, dan penggiat serta perusahaan media.
Selain itu, dalam proses pembuatan pedoman tersebut juga menggunakan sumber-sumber yang lain di antaranya pedoman yang sudah diterbitkan Kementerian Komdigi atau beberapa pedoman yang juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait penggunaan .
Ninik mengatakan sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025).
"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," kata Ninik.
Ia menjelaskan pedoman tersebut memuat 8 Bab yang di dalamnya
terdapat 10 pasal.
Delapan Bab itu, kata dia, terdiri dari ketentuan umum, prinsip
dasar, teknologi, cara publikasi, komersialisasi, aspek
perlindungan, aspek penyelesaian sengketa pemberitaan yang
bersumber dari teknologi buatan, dan ketentuan penutup.
Sanksi
Ninik juga menjelaskan pada prinsipnya pedoman terkait penggunaan dalam karya jurnalistik itu sama dengan pedoman-pedoman yang sudah dikeluarkan oleh .
Ketika ada sengketa pemberitaan terkait penggunaan maka penjatuhan sanksinya berpijak pada sanksi yang termuat di dalam pasal 1 sampai 6 KEJ bilamana tidak ada uji akurasi, clickbait, pengambilan informasi secara sepihak.
"Jadi jangan sampai mengambil AI tapi tidak transparan, tidak menyampaikan sumbernya padahal itu bersumber dari AI misalnya. Apalagi kalau informasi yang bersumber dari AI itu ternyata mengandung misinformasi dan disinformasi. Dan ini akan mengganggu betul berita itu," kata Ninik.
"Karena kita tahu bahwa kepercayaan publik itu sangat penting dan akan berdampak langsung pada publik kalau informasinya itu tidak akurat, tidak benar," lanjut dia.
Ia juga menegaskan seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan maka penyelesaiannya bukan di ranah pidana atau perdata sampai dapat dibuktikan sebaliknya.