MAKI Sebut Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Era 2 Menteri, Hadi Tjahjanto dan AHY?

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan palsu, terjadi saat kepemimpinan 2 menteri sebelum Nusron Wahid

MAKI Sebut Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Era 2 Menteri, Hadi Tjahjanto dan AHY?

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), , melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.

"Saya mendasari pernyataan Pak (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."

"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan sejumlah nama.

Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.

Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.

Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua Menteri itu menjabat.

"Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid."

Baca juga:

"Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani) Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap Boyamin.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum .

Mereka adalah (periode 2022-2024) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  (periode Februari-Oktober 2024).