Kejagung Turut Limpahkan Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar, Ini Rinciannya
Kejagung turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan seberat 51 kilogram milik eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Harli Siregar pun membenarkan pelimpahan tersebut.
Harli menyatakan, hal itu berdasarkan informasi dari penyidik uang Rp 920 M dan 51 kg milik Zarof turut dilimpahkan bersama berkas perkara kasus gratifikasi dan pemufakatan suap perkara Ronald Tannur.
"Sesuai konfirmasi penyidik, dalam BP (berkas perkara) ZR yang sudah dilimpah terdapat juga uang 920 M dan 51 kg," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).
Atas hal ini, Harli pun mengatakan, bahwa barang bukti uang hampir satu triliun dan 51 kg tersebut nantinya akan turut dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan Zarof saat proses persidangan.
"Kalau ada dalam berkas perkara, seharusnya ada (masuk di dakwaan). Nanti kita lihat karena JPU sedang fokus untuk penyusunan dakwaanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun terkait uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram tersebut ditemukan pada saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait kasus pemufakatan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Temuan tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa eks Pejabat MA itu kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung RI, Jum'at (25/10/2024).
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;