Masa Cekal Firli Bahuri Habis, Imigrasi: Tetap Bisa Dicekal asal Ditetapkan Jadi DPO
Godam memastikan kalau masa pencekalan eks Ketua KPK RI Firli Bahuri telah habis berlakunya sejak 25 Desember 2024 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) , Kementerian dan Pemasyarakatan RI Saffar M. Godam memastikan kalau masa pencekalan eks Ketua KPK RI telah habis berlakunya sejak 25 Desember 2024 lalu.
Diketahui, masa pencekalan terhadap Firli sudah diperpanjang dua kali enam bulan setelah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri pada 22 November 2023.
Dengan begitu, saat ini sudah tidak ada lagi masa pencekalan terhadap dalam statusnya sebagai tersangka.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1x6 bulan, artinya dua x 6 bulan," kata Godam saat ditemui awak media di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Kendati demikian kata Godam, pencekalan terhadap seseorang yang tengah tersangkut hukum masih tetap bisa dilakukan, asalkan diterapkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Terkait kasus ini, Godam menyatakan, sejatinya ada penetapan status dari instansi pemohon dalam hal ini Polda Metro Jaya jika memang pencekalan masih pengin dilakukan.
"Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme , selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon," kata dia.
Saat disinggung sudah ada atau tidaknya pembahasan antara dengan Polda Metro perihal dengan hal tersebut, Godam belum dapat membeberkan lebih detail.
"Saya belum cek," tandas dia.
Untuk informasi, dalam kasus ini, sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.