Menaker Akui Ada Tantangan Menyusul Efisiensi Anggaran Kementerian
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui pihaknya akan menghadapi tantangan baru, menyusul adanya efisiensi anggaran kementerian. Menaker Yassierli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), mengatakan Kementerian Keuangan memangkas anggaran...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui pihaknya akan menghadapi tantangan baru, menyusul adanya efisiensi anggaran kementerian.
Menaker Yassierli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), mengatakan Kementerian Keuangan memangkas anggaran hingga 57 persen tahun ini.
“Hitungan dari Kementerian Keuangan sebesar 57 persen, jadi (sisanya) 43 persen. Dampak tentu (ada). Namun, itu menjadi tantangan bagi kementerian,” kata Yassierli.
Adapun pada tahun 2025, pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 4,80 triliun. Dengan pemotongan anggaran, maka Kemnaker memiliki sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,06 triliun.
Menurut Yassierli, salah satu tantangan bagi kementerian yang ia pimpin tersebut adalah bagaimana menyisir pos dan program prioritas dengan lebih efisien.
“Itu tantangan kementerian, jadi kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana pos-pos yang kita efisiensikan, atau apakah nanti ada program yang kemudian bisa melibatkan pihak ketiga,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun.
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.