Mengawal awak kapal perikanan dari jerat TPPO

Publik di tanah air dikejutkan dengan kisah tragis menimpa sebanyak 55 orang awak kapal perikanan (AKP) yang bekerja di ...

Mengawal awak kapal perikanan dari jerat TPPO
Mereka mengalami jam kerja berlebihan, jeratan utang, keterbatasan gerak dan komunikasi, serta kekerasan psikologis dan fisik

Denpasar (ANTARA) - Publik di tanah air dikejutkan dengan kisah tragis menimpa sebanyak 55 orang awak kapal perikanan (AKP) yang bekerja di salah satu kapal motor dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Setelah beberapa hari melaut sekitar April 2024, para korban tersebut kemudian dipindahkan ke kapal asing yang diduga ilegal.

Mereka dipekerjakan secara tidak layak dengan janji gaji besar. Namun, ternyata mereka mendapatkan perlakuan buruk dan gaji yang tidak sesuai informasi sebelum berangkat melaut.

Sebanyak enam AKP di antaranya kemudian melarikan diri dengan cara melompat dari kapal di sekitar perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Lima orang yang melompat itu berhasil selamat dan satu orang lainnya ditemukan meninggal dunia.

Para korban kemudian menuntut keadilan dan melaporkan kasus itu di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Juni 2024 yang prosesnya masih terus berjalan.

Dugaan TPPO terhadap AKP itu kembali mengingatkan semua pihak termasuk pemerintah baik pusat dan daerah serta instansi untuk memastikan perlindungan terhadap para awak kapal perikanan yang rentan mengalami pelanggaran hukum.

Baca juga:

Baca juga:

Halaman berikut: Memperkuat peraturan

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025