Menhut dalami usulan Pemprov Banten perubahan fungsi hutan di PIK 2
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dokumen usulan Pemerintah ...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.
Antoni mengatakan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan bahwa pengajuan tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
"Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan," kata Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Antoni menuturkan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
"Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN," ujarnya.
Dia menuturkan, tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.
"Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud," jelasnya.
Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhut.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025