Menteri ATR/BPN Ungkap Pengadilan Salah Gusur Lima Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan proses eksekusi bangunan di lahan seluas 3,6 hektare milik Mimi Jamilah oleh PN Cikarang tak sesuai prosedur.
![Menteri ATR/BPN Ungkap Pengadilan Salah Gusur Lima Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi](https://statik.tempo.co/data/2025/02/05/id_1374976/1374976_720.jpg)
TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten , tidak bersengketa. Kelima rumah ini sebelumnya terkena gusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, pada 30 Januari 2025.
“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2, Jumat, 7 Februari 2025.
Lima rumah salah gusur itu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Lokasi bangunan itu terletak di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.
Menurut Nusron, lima bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu tidak masuk dalam peta yang disengketakan oleh penggugat Mimi Jamilah pada 1996 dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 706. “Menurut data kami (Menteri ATR/BPN) ya, di luar 706,” ucapnya.
Nusron mengatakan proses eksekusi bangunan di atas lahan seluas 3,6 hektare milik Mimi Jamilah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, terdapat tiga proses yang tidak dipenuhi oleh penggugat maupun pengadilan sebelum dan saat melakukan eksekusi.
Pertama, proses eksekusi lahan baru bisa dilakukan setelah sertifikat warga tergugat dibatalkan oleh BPN. “Di dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu, yang menang datang ke pengadilan minta penetapan perintah pengadilan memerinthakan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” ujar Nusron.
Kedua, setelah sertifikat tergugat dibatalkan, pengadilan wajib bersurat kepada BPN untuk dilakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap lahan yang akan dieksekusi. Pengukuran lahan ini bertujuan agar lahan yang dieksekusi sesuai dengan objek sengketa. “Menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta dikubur dulu (oleh BPN). Di mana lokasi yang disengketakan,” ujarnya.
Ketiga, pengadilan wajib bersurat kepada BPN terkait pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan. “Lah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ucap Nusron.
Proses eksekusi yang tidak sesuai prosedur ini juga membuat Nusron menyatakan, bahwa SHM yang dimiliki warga di Desa Setia Mekar, Tambun, Kabupaten Bekasi, tetap sah. Meskipun, penggugat dalam hal ini telah memenangkan gugatan sampai di tingkat Mahkamah Agung. “Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (SHM warga) masih sah. Meskipun sudah ada putusan pengadilan,” kata Nusron.