Ekonom: Kekosongan Kursi Dirjen Anggaran tak Berdampak pada Efektivitas Kinerja Birokrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Chief Economist the Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan kekosongan kursi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tak berdampak pada efektivitas kinerja birokrasi. Ia menilai Kemenkeu...
![Ekonom: Kekosongan Kursi Dirjen Anggaran tak Berdampak pada Efektivitas Kinerja Birokrasi](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/084031900-1738942129-830-556.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Chief Economist the Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan kekosongan kursi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tak berdampak pada efektivitas kinerja birokrasi. Ia menilai memiliki sistem kerja (Standard Operating Procedure/SOP) relatif mapan terkait hal seperti ini.
SOP yang dimaksud tentang penggantian pejabat pelaksana, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Sehingga pelaksanaan anggaran tidak terganggu dengan belum adanya pejabat definitif," kata Sunarsip kepada Republika, Sabtu (8/2/2025).
Saat ini Kemenkeu mengatur kebijakan efisiensi anggaran. Apakah dengan kasus yang menimpa Dirjen Anggaran, ada yang terhambat? Ia menegaskan, efisiensi anggaran dan pemenuhan formasi Dirjen, dua hal berbeda.
Implementasi pelaksanaan program dapat dilakukan pejabat pelaksananya. Sunarsip mencontohkan di Kementerian baru, terjadi kekosongan dirjen, dampak dari pemekaran kementerian sebelumnya. Kementerian baru biasanya membawa pejabat dan birokat yang berasal dari kementerian sebelumnya. Dengan mekanisme penetapan pejabat pelaksana, sebenarnya kekosongan pejabat tersebut bisa dilakukan tanpa harus menunggu pejabat definitif terisi.
Dengan kata lain, jelas dia, pelaksanaan program-program kementerian, bisa dilakukan oleh pejabat eksisting dengan mengoptimalkan nomenklatur jabatan yang tersedia serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan. "Apalagi kekosongan di Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan SOP tentang penggantian pejabat pelaksana untuk mengisi kekosongan jabatan sudah relatif lebih mapan. Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat setingkat lainnya untuk melaksanakan kewenangan dari posisi pejabat yg kosong. Sehingga, pelaksanaan anggaran tidak terganggu dengan belum adanya pejabat definitif," ujar Sunarsip.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018.