Menteri Nusron Ogah Tanggapi Agung Sedayu soal SHGB di Tangerang: Haknya Dia Ngomong Bagaimana

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ogah menanggapi pernyataan Agung Sedayu Group soal SHGB di area pagar laut Tangerang.

Menteri Nusron Ogah Tanggapi Agung Sedayu soal SHGB di Tangerang:  Haknya Dia Ngomong Bagaimana

TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , enggan menanggapi pernyataan pihak yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya di satu kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, yaitu Kecamatan Pakuhaji.

Nusron menegaskan dirinya hanya mengurus soal pembatalan di sekitar area Tangerang dan memproses pihak yang telah menerbitkan sertifikat tak sesuai prosedur itu.

"Urusan saya (sertifikat) tempatnya di mana, mana yang bisa batalkan, mana yang tidak, orang yang dulunya nerbitin saya apakan."

"Kalau ASG (Agung Sedayu Group) mau (punya ) berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana."

"Yang aku lihat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikat, di mana tempatnya," tegas Nusron saat ditemui di Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1/2025), dilansir TribunTangerang.com.

Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan yang dimiliki di Kabupaten Tangerang.

"Belum tahu aku, pengakuan ASG, ya urusan ASG," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah resmi mencabut sekitar 50 dan SHM di area Tangerang.

SHGB yang dicabut adalah milik PT Intan Agung Makmur.

"Satu-satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu (yang dicabut), yang jelas hari ini ada lah (sertifikat yang dicabut). Kalau sekitar 50-an ada kali," pungkas Nusron.

Sebelumnya, kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang.

Baca juga:

Tetapi, kata dia, itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.

Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."