MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4

MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024. 

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah dan ahli yang dapat diajukan dalam pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga efisiensi persidangan, khususnya bagi perkara yang dinyatakan berlanjut setelah putusan dismissal.

Dalam perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), para pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam atau ahli. 

Sementara itu, untuk perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), jumlah atau ahli dibatasi hingga empat orang.

Ketua MK, , menyampaikan aturan ini memberikan fleksibilitas kepada para pihak. 

Mereka dapat mengajukan saja, ahli saja, atau gabungan keduanya, selama tidak melebihi jumlah yang ditentukan.

Suhartoyo menegaskan bahwa semua pihak wajib menyerahkan identitas atau ahli paling lambat satu hari sebelum pembuktian.

"Daftar identitas, keterangan saksi, serta CV, serta keterangan ahli diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian," jelas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Baca juga:

Selain itu, MK juga menetapkan prosedur inzage atau pemeriksaan berkas hanya dapat dilakukan setelah perkara dipastikan masuk tahap pembuktian. Hal ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan dokumen dalam proses persidangan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. 

Putusan ini menentukan perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. 

Bagi perkara yang berlanjut, pembuktian akan dilakukan hingga putusan akhir, yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025.