Modus 3 Pegawai KPK Gadungan Perdaya Korban, Bikin Sprindik Editan, Bupati di NTT Nyaris Jadi Korban
Tersangka diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov .
Tersangka diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.
“Kami menerima laporan dari pihak bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus para tersangka terungkap di mana AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua S.B. untuk memperdaya korban.
Dia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar.
Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli," ujar AKBP Muhammad Firdaus.
"Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Tak Pakai Alas Kaki