MUI Ungkap Hukum Islam soal Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Muncul fakta baru terkait pemasangan pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Ternyata, di lautan yang dipagari itu sudah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak...

MUI Ungkap Hukum Islam soal Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Muncul fakta baru terkait pemasangan di wilayah perairan Tangerang. Ternyata, di lautan yang dipagari itu sudah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan dua sertifikat itu ilegal.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025), setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.

Pendapat menteri KKP itu serupa dengan  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Kiai Cholil menjelaskan, dalam Islam harta itu ada yang milik pribadi, ada yang milik umum, dan ada yang milik negara. Maka, kata dia, harta yang menjadi milik umum dan negara itu harus tunduk pada peraturan negara. 

"Maka laut sebagai milik umum yg dikuasai oleh negara harus tunduk pada hukum negara. Maka haram hukumnya mencaplok laut dengan bikin yang melanggar aturan," ujar Kiai Cholil saat dihubungu , Selasa (21/1/2025). 

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini pun meminta agar pihak penegak hukum mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat. Karena itu, menurut dia, penerbitan HGB tersebut telah melanggar hukum. 

"Menurut keputusan MK, HGB di atas lair laut itu melanggar hukum, maka harus diusut. Kita harus melindungi laut sebagai kepentingan umum," kata Kiai Cholil 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada 263 SHGB pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik perusahaan hingga perorangan. 

Nusron menambahkan, sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.

 

 

Loading...