Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan
Tersangka pencurian kayu di Gunungkidul ditangguhkan penahanannya. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara usai mengambil 5 potong kayu dari hutan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial M (44) asal , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus .
Aksi pencurian tersebut terjadi di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten , pada Rabu (25/12/2024).
Petugas kepolisian berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa lima potong kayu dengan berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, M terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasi Humas Polres , AKP Suranto, menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap M telah dikabulkan atas permintaan pihak keluarga.
“Betul, penahanannya kami tangguhkan karena ada permintaan dari keluarga dan penjamin. Penangguhan dilakukan pada sore kemarin,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Menurut AKP Suranto, alasan utama penangguhan adalah karena M merupakan tulang punggung keluarga. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.
"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."
"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.
Baca juga:
Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.