OJK akan Terbitkan POJK Keuangan Asuransi Syariah Baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sebanyak lima Peraturan OJK (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada 2025. Salah satu POJK yang akan...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sebanyak lima Peraturan OJK (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada 2025. Salah satu POJK yang akan diterbitkan yakni tentang keuangan syariah.
“Khusus mengenai POJK di tahun 2025 ada lima POJK yang akan diterbitkan. Yakni POJK tentang kesehatan untuk penjaminan perasuransian dan dana pensiun, POJK manajemen risiko, POJK exit policy, POJK kesehatan keuangan asuransi konvensional, dan POJK kesehatan keuangan asuransi syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dalam acara OJK PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Selain lima POJK tersebut, Ogi menyebut bahwa OJK juga akan menerbitkan sejumlah Surat Edaran OJK (SEOJK) pada 2025. “Lalu ada 10 SEOJK turunan yang diterbitkan,” lanjutnya.
Menurut catatannya, pada 2023, OJK telah menerbitkan sebanyak delapan POJK turunan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ada juga tambahan dua POJK yang merupakan program legislasi OJK di luar UU P2SK.
Sehingga ada 10 POJK yang diterbitkan pada 2023, ditambah empat SEOJK sebagai implementasi detail dari pelaksanaan UU P2SK.
Adapun pada 2024, OJK telah menerbitkan delapan POJK turunan dari UU P2SK, ditambah lima SEOJK. Kemudian, Ogi menyebut ada POJK pada 2024 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yakni RPOJK perubahan perizinan lembaga penjamin dan RPOJK perubahan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin.
“Ter-update sudah ada progress diharapkan di triwulan I 2025 POJK carryover terkait dengan usaha penjaminan bisa diterbitkan,” ujarnya.
Ogi mengatakan, dari berbagai POJK dan SEOJK yang telah dan akan diterbitkan dalam tiga tahun terakhir, diharapkan bisa diimplementasikan sebagaimana mestinya, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan khususnya di sektor industri perasuransian dan dana pensiun.
“Dengan regulasi-regulasi yang diterbitkan selama tiga tahun mulai 2023, 2024, 2025, kami perkirakan sudah cukup regulasi yang dibuat untuk industri asuransi ke depan, sehingga apa yang diamanatkan di dalam RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2025—2029 bisa kita laksanakan dari regulasi implementasi,” kata Ogi.