Owner Minyak Kutus Kutus Digugat Kepemilikan Merek

Owner Minyak Kutus Kutus Digugat Kepemilikan Merek. ????Gugatan hak intelektual diajukan oleh Dr Ir Bambang Pranoto MBA terhadap anak sambungnya sendiri, Fazlie Hasniel Sugiharto owner minyak kutus-kutus. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Owner Minyak Kutus Kutus Digugat Kepemilikan Merek

Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan hak intelektual diajukan oleh Dr Ir Bambang Pranoto MBA terhadap anak sambungnya sendiri, Fazlie Hasniel Sugiharto owner minyak kutus-kutus. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan ahli dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Somnis Ferina SH.

Prof Dr V Henry Soelistyo Budi, SH, LLM seorang ahli dalam bidang hak kekayaan intelektual didapuk untuk menjelaskan tentang siapa yang berhak mengajukan permohonan merk, prosedur pengajuan, hingga siapa yang berhak mengajukan pembatalan.

Ahli menyatakan bahwa merek Kutus Kutus seharusnya menjadi kepemilikan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai bisnis keluarga.

Terkait mengapa Penggugat baru menggugat setelah 10 tahun, Henry menyebut bahwa hitung-hitungan tahun hanya untuk menyederhanakan persoalan.

“Tidak perlu dihitung secara matematis, apakah 5 tahun atau 10 tahun,” ujarnya.

Kuasa hukum Tergugat, Dr Ichwan Anggawirya, SH, MH, dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad Penggugat dalam mengajukan gugatan.

“Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang.

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

“Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran,” tegas Ichwan.

Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. “Frasa ‘tanpa batas waktu’ dalam pasal ini juga perlu dipahami, apakah berlaku untuk semua kondisi atau hanya dalam kondisi yang wajar? Karena itu, kami menanyakan kepada ahli mengenai doktrin Estoppel dan Laches, namun ahli menolak untuk menjawab,” ungkap Ichwan.

Menurutnya, fakta bahwa Penggugat tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan merek selama 10 tahun menjadi bukti bahwa tidak ada keberatan sebelumnya.

“Jika memang ada iktikad tidak baik, tentu klien kami sudah lama digugat. Mengapa baru sekarang setelah 10 tahun? Ada apa?” kata Ichwan mempertanyakan.

Ichwan juga mengungkapkan bahwa Bambang Pranoto selaku Penggugat sebelumnya pernah mempublikasikan pada akun Facebook-nya bahwa “merek Kutus Kutus telah resmi mendapat sertifikat merek”, dan pada sertifikat tercantum nama pemegang merek atas nama Fazli Hasniel Sugiharto.

“Jika selama 10 tahun tidak ada masalah, mengapa tiba-tiba sekarang menggugat pembatalan merek?,” ucapnya.

Selain itu, Ichwan menyoroti unggahan Bambang Pranoto di media sosial pada 11 November 2024, yang menyatakan bahwa ia tidak lagi memproduksi Minyak Kutus Kutus dan memperkenalkan merek baru, Minyak Sanga Sanga.

“Jika Penggugat sendiri sudah mengumumkan bahwa Kutus Kutus tidak lagi diproduksi olehnya dan memperkenalkan merek baru, bukankah ini berarti ia tidak lagi membutuhkan merek tersebut? Jadi, mengapa sekarang menggugat?,” lanjut Ichwan.

Dengan berbagai fakta tersebut, Ichwan menegaskan bahwa tuduhan iktikad tidak baik terhadap kliennya tidak terbukti. Justru, niat Penggugatlah yang patut dipertanyakan.

Sementara itu, Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, SH, MHum, dari kantor hukum K&K Advocates, mengakui bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Elsiana menegaskan bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus.

“Kami belum membahas lebih jauh karena ini adalah persoalan keluarga. Proses masih berjalan, dan kami akan mengikuti perkembangan sidang,” kata Elsiana.