Ekonom: Beasiswa bagi anak driver bisa jadi pengganti THR ojek daring
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai bahwa pemberian beasiswa kepada anak driver ojek daring ...
![Ekonom: Beasiswa bagi anak driver bisa jadi pengganti THR ojek daring](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/10/F8E084F1-44BF-427F-974E-0B57E5C27A65.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai bahwa pemberian beasiswa kepada anak driver ojek daring bisa menjadi alternatif pengganti tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online dalam mendukung kesejahteraan keluarga mereka.
"Benefit yang seharusnya diberikan kepada para mitra ojek online adalah beasiswa untuk anak driver, bantuan sembako dan paket Idul Fitri," kata Wijayanto dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurutnya aturan atau regulasi THR ojol (ojek online) berpotensi mematikan pertumbuhan industri digitalisasi nasional. Sebab, ojek daring masuk dalam kategori mitra atau pekerja di luar hubungan kerja sehingga aplikator tidak wajib memberikan THR.
Dia mengatakan bahwa industri ojek daring tidak boleh dilihat sebagai bisnis tersendiri, tetapi juga harus dilihat sebagai integrator dan promotor bagi pertumbuhan bisnis lain, seperti warung makan, pedagang kelontong, industri kuliner rumah tangga,
"Jadi, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan tiga stakeholder utama tersebut perusahaan ojol, penumpang, driver dan bisnis pemanfaat jasa ojol," ujarnya.
Wijayanto menuturkan, apabila aturan itu ada maka akan berdampak kurang baik untuk industri digitalisasi nasional. Sebab bisnis model ojek daring menjanjikan fleksibilitas waktu, aset, dan investasi bagi perusahaan ojek daring.
Jika fleksibilitas tersebut dihilangkan, lanjut dia, sangat mungkin para mitra justru mengalami kesulitan dan perusahaan ojek daring menghadapi permasalahan keberlangsungan hidup.
"Stakeholder lain pun, seperti penumpang, bisnis pemanfaat jasa ojol dan driver, akan terdampak," ucapnya.
Baginya, ide seperti wajib THR, penerapan UMP (upah minimun provinsi), jam kerja maksimal, wajib menanggung iuran asuransi dan lainnya merupakan contoh ide yang akan menghilangkan fleksibilitas sebagai kelebihan dari bisnis model ojek daring.
"Pemerintah perlu menghindari mengeluarkan kebijakan yang cenderung populis, tetapi secara perlahan akan mematikan industri ojol yang mempunyai peran penting bagi ekonomi kita," katanya.
Diketahui, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak adanya regulasi terkait THR untuk ojek online. Bahkan, SPAI akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan menuntut regulasi tersebut pada 17 Februari 2025.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.
Menurutnya, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20 persen yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.
Ia berharap, Kemenaker tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudi, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja itu.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan membuka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek daring (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).
“Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Indah mengatakan pihaknya maupun perusahaan terkait harus mendengarkan aspirasi para mitra. Terlebih, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga akan menggelar aksi menuntut pemberian THR untuk ojol, taksi daring, hingga kurir kepada Kemnaker RI pada Senin (17/2).
“Kita dengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,” ujar Indah.
Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten kepada perlindungan dan pemberian hak para pekerja berbasis kemitraan tersebut.
“Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,” kata Indah.
Adapun pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025