PBNU: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaat Ketimbang Mafsadah

Izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan lebih besar manfaatnya ketimbang mafsadah atau mudaratnya.

PBNU: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaat Ketimbang Mafsadah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua , , mengatakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan lebih besar manfaatnya ketimbang mafsadah atau mudaratnya.

Hal ini disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ulil menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat.

"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Ulil dalam rapat.


Namun dia menegaskan bahwa NU sebagai ormas keagamaan tak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin.

Menurut Ulil, kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah murni inistaif pemerintah.

"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inistaif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," tegasnya.

Ulil menyakini izin kelola tambang untuk ormas keagamaan memiliki manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi kami lihat bahwa masalaht dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya," ungkapnya.

Kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara .

Pada Pasal 83A ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Kebijakan ini dikeluarkan di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Saat itu kebijakan ini sempat memunculkan polemik.