Peminjam yang Tipu Fintech KoinP2P Pakai 279 KTP, Diduga Terlibat TPPU
Polisi menyampaikan peminjam berinisial MT yang diduga menipu anak usaha Koinworks, KoinP2P menggunakan 279 KTP dan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
Kepolisian menyampaikan peminjam alias borrower yang menipu anak usaha Koinworks yakni KoinP2P menyalahgunakan 279 KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Pelaku berinisial MT ini juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kepolisian menerima laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa KoinP2P pada 3 Oktober.
Pelapor berinsial BAA mewakili korban yakni PT Lunaria Anua Teknologi, pemilik KoinP2P atau Koinworks Manajemen Konsultasi. Terlapor berinisial MT.
Lunaria Anua Teknologi bekerja sama dengan MT selaku direktur CV dan rekan-rekannya pada 2021. “Kerja sama ini di bidang peer to peer lending atau pinjaman,” kata Ade Ary Syam saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11).
Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni:
- MT mengajukan pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar
- MT mengajukan pinjaman bilateral Rp 35 miliar
MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut. Lunaria Anua Teknologi mengalami kerugian Rp 365 miliar.
Ade Ary Syam menyampaikan kasus tersebut bisa terkait empat dugaan pelanggaran, yakni:
- Dugaan pemalsuan, jika merujuk pada pasal 263 KUHP
- Dugaan penipuan jika merujuk pasal 378 KUHP
- Dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP
- Dugaan TPPU menurut pasal 624 KUHP
Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.
Kepolisian akan memanggil saksi dan melakukan pendalaman kasus. “Kami juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polri dan lain sebagainya,” kata dia.