Pemkab Indramayu tetapkan enam bangunan bersejarah jadi cagar budaya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan enam bangunan bersejarah di daerah itu sebagai ...

Pemkab Indramayu tetapkan enam bangunan bersejarah jadi cagar budaya
Satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu telah resmi ditetapkan...Ini langkah konkret dalam melestarikan peninggalan bersejarah

Indramayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan enam bangunan bersejarah di daerah itu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, berdasarkan keputusan yang diambil dari hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat pada akhir 2024.

Bupati Indramayu Nina Agustina dalam keterangannya di Indramayu, Minggu, mengatakan penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam menjaga warisan budaya serta melindungi secara fisik bangunan bersejarah tersebut.

“Satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu telah resmi ditetapkan dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Ini langkah konkret dalam melestarikan peninggalan bersejarah,” katanya.

Ia menegaskan penetapan ini sangat penting untuk pelestarian nilai-nilai sejarah yang terkandung pada bangunan-bangunan tersebut, agar dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.

Baca juga:

Nina mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya, serta menghindari tindakan vandalisme yang dapat merusak nilai historisnya.

Selain itu ia sudah meminta jajaran bidang kebudayaan untuk terus melakukan kajian terhadap peninggalan sejarah yang ada di Indramayu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu Caridin menyambut baik kebijakan tersebut, karena menjadi langkah awal dalam menjaga identitas daerahnya.

Dia juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap peninggalan budaya yang masih tersebar di berbagai wilayah Indramayu dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur.

Sedangkan Ketua TACB Indramayu Dedy S. Musashi mengungkapkan dari 300 objek tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca juga:

“Keenam bangunan tersebut adalah Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), dan Gedung PLN Indramayu (Gebeo),” tuturnya.

Tahun ini TACB Indramayu berencana melakukan kajian terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran yang dinilai memiliki nilai historis tinggi.

Dedy menyampaikan kawasan ini sangat ikonik dan masih terawat, dengan banyak bangunan yang berstatus living monument, seperti gereja tertua di Jawa Barat, rumah ibadah, permukiman etnis Tionghoa, makam China, serta gedung-gedung perkantoran.

“Kawasan tersebut masih mempertahankan bentuk aslinya dan menjadi bagian dari sejarah masyarakat Tionghoa di Indramayu,” ucap dia.

Baca juga:

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025