Pemkot Depok pasang 15 plang penunggak pajak 2024
Pemerintah Kota Depok Jawa Barat telah memasang 15 plang bagi penunggak pajak selama 2024 agar mereka segera ...
Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat telah memasang 15 plang bagi penunggak pajak selama 2024 agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Tujuannya agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.
Ia mengatakan, plang penanda yang dipasang merupakan
bentuk peringatan keras terhadap para pelaku WP (wajib pajak)
agar segera menuntaskan kewajiban membayar
pajak."Tugas kami memastikan pelaku usaha
menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk
peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang
masih menunggak,” ujarnya.Wahid menyebut, dari 15
WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar
rupiah. Hal ini tentunya bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan kewajiban membayar
pajak."Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120
juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi
penerimaannya cukup besar," ujarnya.Sebelum plang
tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang
telah ditempuh oleh BKD. Salah satunya menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).“SPPT ini
diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga,
kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah
beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera
melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada
proses pemanggilan," ujarnya.“Biasanya plang yang
dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum
juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah
menunggak pajak lebih dari dua tahun,”
tegasnya.Meski BKD Kota Depok sudah menemukan
beberapa WP yang menunggak, Wahid menyebut, sampai saat ini
tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap
penyitaan.“Saat ini kami belum sampai pada tahap
penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran
pajak,” demikian Wahid.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025