Komisi XII DPR apresiasi Prabowo soal LPG 3 kg tetap dijual pengecer
Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar LPG 3 kg tetap dijual pengecer ...
Jakarta (ANTARA) - Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar LPG 3 kg tetap dijual pengecer yang menjadi rantai pendistribusian gas kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa aturan mendadak yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu jelas mengakibatkan kepanikan masyarakat.
Penghentian penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, menurut dia, membuat antrean panjang masyarakat yang membeli di agen.
"Karena mata rantai terakhir dipotong dengan mendadak tanpa menggantikan infrastruktur atau mata rantai lain," kata Sugeng.
Dia juga mendorong pemerintah melakukan perbaikan sistem tata kelola pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Namun, kata dia, perbaikan sistem itu harus tetap memperhatikan rantai pasok agar distribusi ke masyarakat tetap stabil.
Selain itu, dia pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Negara yang sigap membuat keputusan untuk menghentikan polemik gas. Salah satunya, dengan menaikkan kelas pengecer menjadi sub agen.
Dia menilai bahwa masalah distribusi gas yang disebabkan kebijakan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar tiga hari.
"Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi per hari ini dalam rangka tetap menjaga rantai distribusi ke masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kilogram (kg) per hari ini.
Kementerian ESDM pun diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025