Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pengawasan perlindungan anak di ruang digital, ...

Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pengawasan perlindungan anak di ruang digital, dilakukan dengan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial dan bukan pembatasan akses internetnya.

Anak-anak dibatasi untuk memiliki akun media sosial agar menekan dampak negatif dari media sosial.

"Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apapun persepsi kita bersama. Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujar Meutya dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tidak menjadi masalah.

Meutya menyatakan, Kemkomdigi mengatur dari segi teknologi platform media sosial yang dapat mendeteksi apakah akun tersebut merupakan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun atau bukan.

Namun Kemkomdigi tidak mengatur pelarangan orang tua memberikan anak-anaknya akses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.

"Kalaupun ada aturan, itu tidak termasuk dalam ranah dari Kemenkomdigi. Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," ucap Meutya.

Baca juga:

Ia juga menegaskan, platform yang masih memberikan akses kepada akun media sosial anak-anak akan dikenakan sanksi. Sanksi ini tidak akan dikenakan kepada anak-anak, orang tua dan masyarakat, melainkan kepada platform media sosial yang masih memberi akses kepada akun anak-anak.

"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi)," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyatakan bahwa tim khusus untuk percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan rapat-rapat.

Pihaknya juga mendapatkan banyak harapan dari Komisi I DPR RI, agar peraturan mengenai perlindungan anak di dunia digital dapat segera selesai. Hal ini juga diharapkan dapat betul-betul melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.

"Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, juga tokoh-tokoh pendidikan, dan juga ada tentu lintas Kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan sesuai semangat dan arahan presiden, dalam satu dua bulan ini bisa selesai," pungkasnya.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025