Polsek Kelapa gading ungkap jaringan prostitusi daring libatkan anak

Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur ...

Polsek Kelapa gading ungkap jaringan prostitusi daring libatkan anak
Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) -

Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading.

“Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

Baca juga:

Ia mengatakan tujuh pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian AP (20) yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat. Kemudian LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan.

Baca juga:

Kemudian AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

Kompol Seto menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan cara membentuk grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART yang beranggotakan sekitar 50 orang.

Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.

“Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban,” kata dia.

Sementara Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.

Baca juga:

Ia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki.

Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital.

Ia menjelaskan kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi. Selain itu para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini

“Kami akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi anak dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar anak-anak terlindungi dari kejahatan ini,” kata dia menegaskan.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025