Pemprov Jatim verifikasi data UMKM berhak dapat penghapusan kredit
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tengah melakukan verifikasi ...
![Pemprov Jatim verifikasi data UMKM berhak dapat penghapusan kredit](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/12/1000094339.jpg)
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tengah melakukan verifikasi data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan penghapusan kredit macet di bank milik pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait UMKM yang memiliki utang di bawah Rp500 juta.
"Program ini ditujukan untuk UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam. Hanya UMKM yang masuk kategori tersebut yang akan diproses untuk penghapusan utang oleh bank pemerintah," kata Endy di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan terdapat dua skema dalam program ini, yakni penghapusbukuan dan penghapusan tagih.
"Jika hanya dihapusbukukan, maka bank masih memiliki hak untuk menagih. Sedangkan jika dihapus tagih, maka UMKM terbebas dari kewajiban pembayaran," ujarnya.
Endy mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki database UMKM yang memiliki kredit di bank milik pemerintah. Namun berdasarkan data yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebanyak 71.000 UMKM telah mendapatkan penghapusan utang dari target satu juta UMKM.
Lebih lanjut, Endy menegaskan bahwa skema penghapusan piutang ini berbeda dengan program kredit yang dikelola Pemprov Jatim.
"Kami memiliki program Kredit Pro Kesejahteraan Rakyat (Prokesra), yang disalurkan melalui BPR. Tingkat kredit macetnya sangat kecil, hanya 0,01 persen, dengan nominal pinjaman UMKM rata-rata Rp25 juta," katanya.
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025