Viral Kapolres Biruen Dilaporkan Atas Dugaan Pungli, Polda Aceh Gelar Investigasi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polda Aceh melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto...
![Viral Kapolres Biruen Dilaporkan Atas Dugaan Pungli, Polda Aceh Gelar Investigasi](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/garis-polisi-ilustrasi-_140801234503-284.jpg)
Garis Polisi. Ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polda Aceh melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025), mengatakan investigasi dilakukan objektif dan terbuka.
"Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan menyeluruh. Polda Aceh juga meminta Irwasum Polri menangani laporan tersebut," kata Joko.
Sebelumnya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan dan pungutan liar. Selain dirinya, laporan tersebut juga diduga melibatkan istrinya.
Joko menyebutkan informasi terkait dugaan penyelewengan Kapolres Bireuen dengan sumber anonim. Artinya, informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Djoko Susilo mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan jabatan Kapolres Bireuen dan istrinya.
"Laporan terhadap Kapolres Bireuen masih dalam proses. Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan laporan ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan bersama istrinya juga sudah menjalani pemeriksaan," katanya.
Kepala Bidang Propam Polda Aceh Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen masih berlangsung. Selain kapolres, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi serta bukti-bukti dari laporan tersebut. Setelah semuanya lengkap, selanjutnya kami menyerahkannya ke Divisi Propam Polri. Nantinya, Divisi Propam Polri yang akan menanganinya.
Eddwi menyatakan penanganan laporan yang melibatkan jabatan kapolres merupakan kewenangan Divisi Propam Polri. Sedangkan Bidang Propam Polda Aceh bertugas melengkapi hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti.
"Penanganan setelah lengkap akan kami kirim ke Divisi Propam Polri. Nantinya, penanganan lanjutan serta penentuan keputusan ditangani Divisi Propam Polri. Sebab, penanganan perkara dengan jabatan kapolres ditangani Divisi Propam Polri," kata Edwin.
sumber : Antara