Peningkatan kualitas SDM adalah kunci penetrasi asuransi nasional

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama atau kunci dalam mendorong penetrasi asuransi ...

Peningkatan kualitas SDM adalah kunci penetrasi asuransi nasional
Kami di Indonesia Re berkomitmen untuk membangun ekosistem industri asuransi yang lebih kuat, stabil, dan terpercaya melalui tiga pilar utama—learning, riset, dan data...,

Jakarta (ANTARA) - Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama atau kunci dalam mendorong penetrasi asuransi nasional, demikian menurut perusahaan reasuransi milik pemerintah Indonesia BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah dalam webinar “Regulatory Changes and Their Impact on the Insurance Industry: A 2025 Outlook” yang diselenggarakan oleh Indonesia Re Institute.

Dalam keterangannya pada Rabu, Beatrix menegaskan bahwa keberlanjutan industri asuransi tidak hanya bergantung pada regulasi dan modal, tetapi juga pada kualitas SDM yang mengelola.

"Kami di Indonesia Re berkomitmen untuk membangun ekosistem industri asuransi yang lebih kuat, stabil, dan terpercaya melalui tiga pilar utama—learning, riset, dan data. Dengan SDM yang kompeten, kami yakin penetrasi asuransi nasional dapat meningkat secara signifikan," katanya.Penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat asuransi, yang sebagian besar dipengaruhi oleh kualitas tenaga pemasaran dan profesional di industri ini.

Sebagai langkah nyata, Indonesia Re Institute terus mengembangkan program edukasi dan pelatihan bagi pelaku industri asuransi.Dengan pendekatan berbasis riset dan data, pelatihan ini diharapkan dapat membentuk tenaga profesional yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis.Dalam kesempatan yang sama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Yanuar Walid menambahkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang P2SK dan POJK No. 23 Tahun 2023 harus diimbangi dengan kesiapan SDM yang mumpuni.

"Aturan baru ini tidak hanya menuntut perubahan strategi bisnis, tetapi juga peningkatan kompetensi pelaku industri asuransi. Dengan SDM yang lebih baik, kita bisa memastikan industri asuransi nasional semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.

Dengan berbagai inisiatif ini, Indonesia Re optimistis bahwa peningkatan kualitas SDM akan menjadi kunci dalam memperluas jangkauan asuransi di Indonesia, memperkuat stabilitas industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025